Pada 2024 lalu, realisasi restitusi pajak tercatat mencapai Rp265,7 triliun. Angka itu juga berasal dari selisih realisasi penerimaan pajak bruto di tahun tersebut yang sebesar Rp2.197,3 triliun, sementara neto sebesar Rp1.931,6 triliun.
Melambungnya restitusi pajak tersebut juga terjadi di tengah penerimaan pajak dalam negeri yang mengalami shortfall. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak tersebut juga hanya mencapai 87,6% dari target yang dipatok senilai Rp2.189,3 triliun.
Belakangan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan, sejumlah penyebab melonjaknya nilai restitusi pajak tersebut adanya perubahan harga komoditas dan penunggang gelap.
Fluktuasi harga komoditas menyebabkan banyak perusahaan membayarkan pajak yang berlebih, sehingga juga turut mengajukan restitusi.
Sementara, penunggang gelap itu merujuk pada "Misal kami ketemu dan kami tindak, [tapi] tidak semua. Ada juga virtual office yang keberadaan usahanya itu tidak konsisten dengan bisnis yang dia claim sebagai bisnisnya," kata Bimo, akhir November 2025 lalu.
"Ini sedang kita dalami kita juga tentu tidak ingin hak wajib pajak jadi terkendala. Jadi yang memang betul-betul patuh, memang betul-betul eligible untuk pengembalian pendahuluan yang kita berikan."
(lav)































