Selain itu, Iqbal juga meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK tentang UMSK atau upah minimum sektoral kabupaten-kota di 19 kabupaten-kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi para bupati dan wali kotanya.
“Yang ketiga, meminta DPR RI segera membahas dan selambat-lambatnya, Oktober 2026 terhadap rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 168 tahun 2024.” tambahnya.
Buruh juga dalam aksinya menolak pelaksanaan pilkada pemilihannya melalui DPRD yang dirasa akan berdampak negatif bagi kaum buruh. Hal ini karena kaum buruh merasa, kepala daerah akan lebih banyak mendengar suara legislatif ketimbang mendengar suara rakyat yang berimplikasi buruk terhadap kesejahteraan buruh.
“Atau dengan kata lain tetap pemilihan pilkada kepala-kepala daerah adalah dilakukan secara langsung oleh rakyat.” katanya.
(ell)































