Seluruh WP yang telah melaporkan tersebut berasal dari WP OP Karyawan sebanyak 101.089, WP OP Non Karyawan 19.226. Sementara itu, WP badan dengan kurs rupiah sebanyak 6.371 pelapor dan 2 pelapor lainnya dengan kurs dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah mengimbau jika pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online dan beralih ke Coretax untuk pertama kalinya.
Untuk dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun dan mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Namun, pihak otoritas pajak hingga saat ini masih belum menetapkan kapan batas waktu akhir untuk aktivasi akun Coretax.
(lav)
No more pages






























