“Untuk itu [penerapan beras satu harga] nanti kita akan rapat dulu dengan beliau-beliau, tapi pada dasarnya Bapak Presiden setuju, Bapak Menko setuju, Bapak Menteri Pertanian setuju konsep tersebut. Tinggal mengarah nunggu marginnya kan belum turun nih, duitnya kan untuk subsidi silangnya kan belum bisa, kan nunggu anggarannya dulu,” jelas Rizal.
Bagaimanapun Rizal menuturkan keputusan margin fee sebesar 7% telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Menko Bidang Pangan, hingga Menteri Pertanian. Meskipun pada awalnya Bulog mengusulkan margin fee sebesar 10%.
“7% juga menurut kami sudah cukup mewadahi lah daripada dengan margin yang dari 2014 itu hanya Rp50, nah itu sangat jauh sekali dibandingkan dengan kebutuhan operasional Bulog yang cukup tinggi dihadapkan dengan penyaluran Bulog ini kan dari Sabang sampai Merauke,” jelas Rizal.
Dalam kesempatan terpisah Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan beras satu harga akan berlaku pada tahun ini. Menurutnya, Perum Bulog akan berperan aktif dalam mendistribusikan beras agar terbentuk satu harga di dalam negeri seperti yang dilakukan PT Pertamina terhadap bensin.
"Oleh karena itu, kami memberikan ruang untuk Bulog dalam mengambil keuntungan. Kami akan berikan Bulog meningkatkan keuntungan yang diambil untuk menjamin harga beras satu harga di seluruh Indonesia," kata Zulhas di kantornya, Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, Zulhas memberikan sinyal aturan beras satu harga tidak menyamakan semua kualitas beras, namun menghapuskan zona dalam penentuan harga eceran tertinggi.
Diketahui, mayoritas beras di pasar dapat dibagi menjadi dua, yakni beras medium dengan kontribusi beras pecah hingga 25% dan beras premium dengan andil beras pecah maksimal 15%.
Sementara itu, HET beras medium dan premium dibagi menjadi tiga zona. Secara terperinci Zona 1 berlaku dalam empat provinsi dan dua pulau, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, Bali, Nusa Tenggara Barat, Pulau Sulawesi, dan Pulau Jawa.
Adapun Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Pulau Kalimantan. Sementara Zona 3 adalah Kepulauan Maluku dan Pulau Papua.
Menyitir Panel Harga Badan Pangan Nasional pukul 14.50, harga rerata nasional harga beras medium mencapai Rp13.761/kg hari ini. Namun masing-masing zona memiliki HET yang berbeda, yakni Rp13.500/kg untuk Zona 1, Rp 14.000/kg untuk Zona 2, dan Rp15.500/kg untuk Zona 3.
Sementara harga rerata nasional beras SPHP per hari ini mencapai Rp12.473/kg. Adapun HET Zona 1 beras SPHP yakni Rp12.500/kg, Zona 2 Rp13.100/kg sedangkan Zona 3 Rp13.500/kg.
(ell)




























