Purbaya Rilis Aturan, Perketat Alokasi Dana Museum & Taman Budaya
Sultan Ibnu Affan
12 January 2026 07:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merilis aturan baru berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik.
Beleid ini mengatur lebih detail dan ketat soal pengelolaan, alokasi, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana tersebut. Aturan tersebut telah ditandatangani Purbaya pada akhir Desember 2025, dan mulai berlaku pada 2026 ini.
Beleid tersebut memperketat dan menambahkan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) yang saat ini harus jelas tujuannya sebagai DAK nonfisik, berbeda dari sebelumnya yang hanya sebatas bantuan operasional.
"Dana BOM MTB adalah dana yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," papar pasal 1 ayat (36).
Aturan tersebut menekankan jika saat ini penyaluran dana tersebut membuat hak akses dana juga tergantung pada kemampuan museum/taman budaya memenuhi standar pelayanan, termasuk pelaporan dan dokumen pendukung.





























