Jadi, museum atau taman budaya tidak serta-merta hanya menerima dana secara otomatis; tetapi masih harus memenuhi kriteria pelayanan yang jelas jika ingin memperoleh dan mempertahankan alokasi dana.
Dalam pasal 41, penyaluran dana BOP MTB tersebut kini dilakukan secara bertahap; yakni tahap I disalurkan paling tinggi sebesar 50% dari alokasi rencana penggunaan dana permuseum/taman budaya per wilayah, yang paling cepat pada Februari di tahun anggaran berjalan.
Kemudian, tahap II disalurkan paling tinggi 50% dari alokasi rencana penggunaan dana permuseum/taman budaya per wilayah paling cepat pada Juli tahun anggaran berjalan.
Hal ini berbeda dari aturan sebelumnya, atau pada PMK No.204/2022. Dalam aturan lama tersebut tidak memerinci detail besaran per tahap, namun hanya ditentukan berdasarkan kebijakan teknis tahunan.
(lav)




























