Selain itu, masyarakat yang berada di sekitar kawasan Monas diimbau tidak terpancing provokasi. Bagi pengguna jalan, kepolisian menyarankan untuk mencari jalur alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas selama aksi berlangsung.
“Pengaturan lalu lintas bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan eskalasi jumlah massa di lapangan. Kami mohon kerja sama semua pihak agar kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya.
Tuntutan Buruh
Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut sebanyak 5.000 buruh akan konvoi hingga 10.000 sepeda motor di Istana Negara. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Aksi ini, kata dia, merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah minimum Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat yang dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, serta memperlebar kesenjangan sosial.
“Ini tentang keadilan, konstitusi, dan masa depan buruh. Ketika pemerintah daerah mengabaikan peraturan terkait pengupahan dan Putusan MK, buruh tidak punya pilihan selain turun ke jalan dan meminta keadilan langsung kepada Presiden,” kata Iqbal dalam siaran pers, Rabu (7/1/2025).
Adapun tuntutan yang akan diperjuangkan dalam aksi tersebut yakni buruh menuntut pemerintah merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 juta per bulan, serta memberlakukan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL.
Kemudian tuntutan kedua, buruh menuntut agar pemerintah merevisi SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat agar dikembalikan sesuai surat rekomendasi bupati atau walikota masing-masing daerah.
Iqbal menjelaskan alasan buruh melakukan aksi di Istana Negara karena Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tidak lagi bersedia mendengar aspirasi buruh, dan dalam menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat. Menurutnya, KDM telah melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
(ell)




























