Perusahaan menyampaikan bahwa nilai definitif dari pengalihan saham tersebut akan ditetapkan setelah diterbitkannya penetapan resmi dari Kepala BP BUMN. Sehubungan dengan proses tersebut, pada 5 Januari 2026, BP BUMN selaku wakil Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham negara dan Direktur Danantara Asset Management telah menandatangani perjanjian pengalihan saham atas saham Danantara di Jasa Marga ke dalam modal saham Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN.
Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, sejak tanggal pengalihan saham, Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN secara resmi menjadi pemegang saham Jasa Marga atas saham yang dialihkan. Setelah pengalihan, kepemilikan saham BP BUMN di Jasa Marga menjadi 1 saham Seri A Dwiwarna dan 50.805.097 saham Seri B.
Selanjutnya, saham Seri B yang dialihkan kepada Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna. Dengan demikian, kepemilikan saham Seri A Dwiwarna Negara Republik Indonesia melalui BP BUMN pada Jasa Marga menjadi sebesar 1%.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, JSMR menyatakan tidak terdapat keterangan lain terkait dampak tambahan atas kejadian ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
(dhf)































