Negara Alihkan Saham Jasa Marga dari Danantara ke BP BUMN
Recha Tiara Dermawan
08 January 2026 08:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melaporkan adanya pengalihan saham perseroan dari Danantara Asset Management kepada Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi atas fakta material.
“Dalam surat bernomor AB.HM.04.21 tertanggal 7 Januari 2026, Jasa Marga menyampaikan bahwa perseroan menerima pemberitahuan resmi pada 6 Januari 2026 terkait penandatanganan perjanjian pengalihan saham,” tulis manajemen JSMR dalam keterbukaan informasi, Rabu (7/1/2026).
Pemberitahuan tersebut masing-masing disampaikan melalui surat Kepala BP BUMN selaku pemegang saham perseroan serta surat dari Danantara Asset Management selaku holding operasional.
Pengalihan saham ini dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang antara lain mengatur ketentuan kepemilikan saham negara pada BUMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3).
Berdasarkan ketentuan tersebut, BP BUMN selaku pemegang saham perusahaan menyetujui untuk menerima pengalihan, sementara Danantara Asset Management menyetujui untuk mengalihkan sebagian saham Seri B miliknya di Jasa Marga. Saham yang dialihkan berjumlah 50.805.097 lembar saham Seri B.





























