Logo Bloomberg Technoz

Jaksa Ungkap Alasan Menteri Muhadjir Tolak Laptop Chromebook

Dovana Hasiana
05 January 2026 12:50

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan dakwaan terhadap Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022, pada hari ini, Senin (05/01/2026). 

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap rencana pengadaaan laptop berbasis Chromebook sebenarnya sudah pernah dilakukan pada era Menteri Pendidikan dan Budaya Muhadjir Effendy. Namun, laptop tersebut tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau daerah 3T. 

Mulanya, pemerintah memiliki arah kebijakan pembangunan dalam sektor pendidikan. Oleh karena itu, pada 2016-2019, Kemendikbud melakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait program Badan Aksesibilitas Teknologi Indonesia (BAKTI) yang memberikan dukungan jaringan internet salah satunya di Kemendikbud untuk digitalisasi daerah 3T melalui pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows.


Pada akhir 2018, Ganis Samoedra Murharyono selaku Strategic Partner Manager Google for Education bertemu dengan Gogot Suharwoto selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kemendikbud yang menyampaikan bahwa Google memiliki program Solution Google for Education yang terdiri dari Chromebook, Google Workspace for Education (Google Classroom, Google Docs, Google Meet, Google Sheet), dan Chrome Device Management (CDM) untuk dapat digunakan di Kemendikbud. 

"Kemudian Gogot Suharwoto menyampaikan kepada Ganis Samoedra Murharyono untuk mengirim surat permohonan yang ditujukan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah [Ditjen Paudasmen]," sebagaimana dikutip melalui surat dakwaan Nadiem, Senin (5/1/2026).