Logo Bloomberg Technoz

"Berdasarkan hasil pencacahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 7, pejabat bea cukai menentukan tindak lanjut atas berupa; pemusnahan; pelelangan; atau penetapan sebagai BMMN[Barang yang Menjadi Milik Negara]," tulis ayat (3) pasal 7.

Status tersebut berlaku antara lain untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan.

Namun, Purbaya menggarisbawahi jika langkah pemusnahan tersebut dilakukan jika barang impor tersebut telah tidak laik konsumsi, busuk, kedaluwarsa, atau rusak lantaran bersifat tidak tahan lama; bersifat merusak atau mencemari barang lain; berbahaya seperti mudah meledak; serta pengurusannya memerlukan biaya tinggi.

Kemudian pada pasal 9 ayat (4), BTD yang dimaksud tersebut dapat kembali diambil dan dimanfaatkan untuk ekspor/impor untuk dipakai jika bea masuk, cukai, dan biaya lain terutang telah dilunasi.

Untuk barang-barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor dan tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, akan dikategorikan secara langsung menjadi barang yang dikuasai negara atau BDN.

Tetapi, pemerintah tetap mempertimbangkan dan memberikan pelaku importir untuk mengajukan keberatan sekaligus memberikan mekanisme pengajuan yang diatur rinci lewat Pasal 20 hingga Pasal 24 dalam aturan itu.

(lav)

No more pages