Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Mangkrak Bisa Dilelang Negara
Sultan Ibnu Affan
07 January 2026 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat tata kelola barang impor yang mangkrak di kawasan penimbunan pabean atau pelabuhan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, yang Dikuasai dan Barang yang Menjadi Milik Negara, yang diundangkan pada 31 Desember 2025.
Pada pasal 2, menetapkan bahwa barang impor yang berada di TPS (Tempat Penimbunan Sementara) lebih dari 30 hari tanpa penyelesaian kewajiban pabean dapat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Artinya, barang tersebut otomatis akan menjadi milik negara, dan selanjutnya pihak bea cukai berwenang memindahkan barang tersebut ke tempat penimbunan negara sebelum dilakukan pencacahan dan penetapan tindak lanjut.
Selanjutnya, jka BTD tersebut tidak diurus selam 60 hari yang terhitung sejak disimpan di TPS dan disimpan dalam tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP), maka otoritas setempat dapat memusnahkan dan melelang barang impor tersebut.




























