Ia menjelaskan, dalam konteks Indonesia dan juga ajaran Islam, perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga dua keluarga. Karena itu, persetujuan orang tua tetap penting sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Perkawinan. Namun, persetujuan tersebut tidak boleh berubah menjadi tekanan atau pemaksaan terhadap kehendak anak.
“Kalau orang tua tidak menyetujui, ada mekanisme hukum seperti wali hakim, tetapi itu pun tidak sembarangan. Yang utama adalah menyambungkan hati antara anak dan orang tua, bukan memaksakan kehendak,” tutur Neng.
Ia menambahkan bahwa perkawinan merupakan ibadah yang panjang, sehingga harus dijalani dengan kerelaan dan kesadaran penuh.
Lebih lanjut, Neng mengingatkan bahwa anak bukanlah alat untuk mencari keuntungan atau kepentingan tertentu. “Anak adalah titipan Tuhan. Ia punya hak atas martabat dan kebahagiaannya sendiri,” ujarnya, merujuk pada Pasal 28G dan Pasal 28B UUD 1945 yang menjamin hak pribadi dan hak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah.
Isu keterpaksaan dalam perkawinan juga disoroti publik melalui pernyataan Manohara Odelia di akun Instagram pribadinya. Manohara menegaskan bahwa pengalaman yang dialaminya di masa remaja bukanlah hubungan romantis, bukan atas dasar persetujuan, dan bukan pernikahan yang sah secara hukum.
“Saya masih di bawah umur dan berada dalam situasi paksaan serta kehilangan kebebasan,” tulisnya.
Manohara meminta media untuk berhenti menyebut dirinya dengan label “mantan istri” karena istilah tersebut dinilai menyesatkan dan mendistorsi kenyataan.
“Bahasa sangatlah penting. Kata-kata memiliki konsekuensi. Para penyintas berhak atas kisah mereka yang disampaikan secara jujur dan bermartabat,” tulis Manohara, menekankan.
(dec/spt)






























