Pakar Sebut Pernikahan di Bawah Umur Bisa Dibatalkan Secara Hukum
Dinda Decembria
07 January 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Assoc. Prof. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D, menegaskan bahwa pembatalan pernikahan bisa dilakukan jika pernikahan dilakukan di bawah umur atau atas dasar paksaan. Hal ini penting dipahami masyarakat agar hak-hak dalam pernikahan tidak diabaikan.
Neng menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan di Indonesia disamakan bagi laki-laki dan perempuan, yakni 19 tahun. “Kalau misalkan ada perkawinan di bawah 19 tahun—kecuali ada dispensasi dari pengadilan—itu dapat dibatalkan perkawinannya,” ujar Neng kepada Bloomberg Technoz, Rabu (7/1).
Menurutnya, ketentuan usia ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi anak dari pernikahan dini. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami hukum perkawinan agar mengetahui langkah yang bisa ditempuh ketika hak-haknya dilanggar.
“Betapa pentingnya kita mengetahui hukum dan hak-hak kita dalam perkawinan,” katanya.
Neng menambahkan, pembatalan pernikahan juga dimungkinkan jika perkawinan dilakukan karena paksaan. Meski dalam praktik ada anak yang terpaksa menyetujui perkawinan demi menutupi keadaan keluarga atau karena tekanan orang tua maupun wali, kondisi tersebut tetap dapat menjadi dasar pembatalan. “Meskipun dia mengatakan setuju, tetapi karena dipaksa, dia tetap bisa mengajukan pembatalan perkawinan,” ujarnya.

































