Berkaca dari Manohara, Pernikahan Dipaksakan Tak Berakhir Bahagia
Dinda Decembria
07 January 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar hukum perkawinan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Assoc. Prof. Neng Djubaedah, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan atas dasar paksaan berpotensi menimbulkan dampak buruk, baik secara lahir maupun batin, serta bertentangan dengan prinsip dasar perkawinan dan hak asasi manusia.
Menurut Neng, perkawinan pada hakikatnya merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. “Kalau dipaksakan, bagaimana akan bahagia? Baik lahirnya maupun batinnya,” ujar Neng kepada Bloomberg Technoz, Rabu (7/1).
Ia menekankan bahwa inti perkawinan adalah hubungan suami istri yang hanya dapat dijalankan secara sah dan bermartabat jika dilandasi persetujuan kedua belah pihak.
Neng menegaskan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam perkawinan oleh siapa pun, termasuk orang tua. Meski orang tua kerap memiliki alasan tertentu, tujuan perkawinan sejatinya bukan untuk kepentingan orang tua, melainkan demi kebahagiaan anak.
“Anak memiliki hak asasi untuk meraih kebahagiaan dalam perkawinan,” katanya.

































