Logo Bloomberg Technoz

Manajemen DKFT juga menyampaikan bahwa pemberian fasilitas kredit ini termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020. 

Hal ini disebabkan nilai transaksi melampaui 20% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian DKFT per 31 Desember 2024.

“Manajemen DKFT menyatakan bahwa perolehan fasilitas kredit ini diharapkan dapat memperkuat struktur pendanaan jangka pendek serta mendukung kelancaran kegiatan usaha anak perusahaan tanpa mengganggu stabilitas keuangan Perseroan secara keseluruhan,” paparnya.

(rtd)

No more pages