Ajukan Pembelaan, Nadiem Makarim Minta jadi Tahanan Kota
Dovana Hasiana
05 January 2026 20:34

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penasihat hukum Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim meminta majelis hakim PN Tipikor Jakarta memberikan penetapan tahanan kota terhadap kliennya. Hal ini diungkapkan saat pembacaan eksepsi Nadiem dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
Mereka menilai penahanan rumah atau penahanan kota terhadap Nadiem tetap menjamin kelancaran proses hukum tanpa harus mengorbankan hak asasi manusia dan harkat martabat yang masih berstatus belum tentu bersalah.
“Terdapat pula fakta-fakta objektif mengenai pribadi Nadiem yang makin menegaskan tidak adanya kebutuhan untuk melakukan penahanan,” kata tim pengacara saat membacakan nota eksepsi, dikutip Senin (05/01/2026).
Tim kuasa hukum pun membeberkan sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Pertama, Nadiem merupakan figur publik yang jelas identitas dan tempat tinggalnya, sehingga tidak ada kekhawatiran melarikan diri. Kedua, Nadiem dinilai memiliki tanggung jawab keluarga dengan empat orang anak yang masih kecil, termasuk seorang bayi.
Ketiga, terdakwa memiliki kondisi kesehatan yang terganggu akibat operasi laser fitsula (FiLaC). Keempat, Nadiem bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap panggilan penyidik, sehingga tidak ada alasan objektif untuk menahan secara fisik.





























