Polri: Mayoritas Kasus Karhutla Terkait Pembukaan Lahan Sawit
Dovana Hasiana
24 August 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengatakan telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan wilayah sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menjelaskan 75 laporan polisi di antaranya merupakan tindak pidana terkait kebakaran hutan dan lahan yang diduga bertujuan membuka lahan untuk perkebunan sawit. Polisi menemukan kasus ini paling banyak terjadi di Riau, Sumatra.
“Semua pembukaan lahan sawit rata-rata itu. Ada 75 laporan polisi itu rata-rata pembukaan lahan itu untuk sawit. Justru terbanyak penyidikannya adalah di Riau,” ujar Irhamni kepada awak media, dikutip Senin (24/08/2026).
Dalam proses penyidikan, Polri juga telah menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain bibit sawit, 35 korek api, sejumlah botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, hingga batang kayu bekas terbakar.
Menurut dia, modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara tersebut didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Cara tersebut dipilih karena dinilai lebih murah dan ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.




























