Logo Bloomberg Technoz

Dia menegaskan kondisi tersebut sekaligus menjadi pijakan utama pemerintah dalam menetapkan kebijakan jagung pada 2026, yakni tidak dilakukannya impor jagung sepanjang tahun tersebut. Pemerintah menilai pasokan dalam negeri sudah cukup untuk menjawab seluruh kebutuhan nasional.

“Dengan kondisi stok dan produksi seperti ini, pemerintah sepakat tidak perlu melakukan impor jagung pada 2026, baik untuk pakan, benih, maupun konsumsi rumah tangga,” ujar Ketut dalam siaran pers, Selasa (6/1/2026). Hal ini menegaskan kepercayaan pemerintah terhadap kekuatan produksi domestik.

Ketut menjelaskan, produksi jagung nasional sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 18 juta ton. Produksi tersebut akan menjadi penopang utama pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Dengan tambahan produksi ini, keseimbangan pasokan diproyeksikan tetap terjaga sepanjang tahun.

Dengan proyeksi tersebut, stok jagung di akhir 2026 diperkirakan tetap berada di kisaran 4,5 juta ton. Angka tersebut, lanjutnya, menunjukkan kesinambungan antara produksi, kebutuhan, dan stok nasional. Pemerintah menilai posisi ini cukup aman untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.

Ekspor 

Di sisi lain, penguatan produksi dalam negeri juga membuka peluang ekspor. Pada 2026, ekspor jagung diperkirakan dapat mencapai sekitar 52,9 ribu ton. Peluang ini hadir seiring meningkatnya kualitas dan kuantitas jagung nasional, tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketut berujar pemerintah memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan tidak menumpuk di lapangan, sehingga pasokan tetap seimbang dan pasar berjalan wajar. 

“Ini menunjukkan kerja keras petani kita membuahkan hasil. Produksi jagung nasional semakin solid, dan pemerintah akan terus memastikan hasil panen terserap dengan baik,” imbuh Ketut.

Senada, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan keberpihakan kepada petani sebagai prinsip utama. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memastikan petani jagung tidak dirugikan. Produksi dalam negeri harus jadi andalan, dan hasil kerja petani harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Amran.

Diketahui, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025. HPP jagung pipilan kering di tingkat petani ditetapkan Rp5.500 per kilogram untuk kadar air 18–20%, sementara 

HPP Rp6.400 per kilogram berlaku di gudang Bulog untuk kadar air maksimal 14% dan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb). 

Dalam catatan Bapanas, hingga 15 November 2025, realisasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung telah mencapai 51,2 ribu ton dan disalurkan kepada 3.578 peternak ayam ras petelur di 17 provinsi. 

(ain)

No more pages