Logo Bloomberg Technoz

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah  susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tulis Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut.

Selain itu, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan satu orang untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun selama periode insentif. Penerima manfaat meliputi warga negara Indonesia yang memiliki NPWP atau NIK, serta warga negara asing yang memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Namun, terdapat sejumlah pembatasan. PPN tidak ditanggung pemerintah apabila uang muka atau cicilan pertama dibayar sebelum 1 Januari 2026, penyerahan dilakukan di luar periode 1 Januari–31 Desember 2026, pembelian unit lebih dari satu oleh orang yang sama, hunian dipindahtangankan dalam waktu satu tahun setelah penyerahan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi seperti pembuatan faktur pajak dan pendaftaran berita acara serah terima.

Bagi rumah yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN juga tidak dapat kembali memanfaatkan insentif ini. Di sisi lain, pengembang diwajibkan membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP melalui SPT masa PPN. 

"Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3). 

Adapun Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
b. nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
c. Harga Jual rumah tapak atau satuan rumah susun;
d. tanggal serah terima;
e. kode identitas rumah yang diserahterimakan;
f. pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
g. nomor berita acara serah terima.

(ain)

No more pages