Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) menyebutkan insentif tersebut berlaku sejak Masa Pajak Januari 2026 sampai Masa Pajak Desember 2026, sehingga berlangsung setahun penuh selama 2026. 

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pegawai tetap yang memperoleh fasilitas ini adalah mereka yang menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan. 

Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sebagaimana dimaksud adalah gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; dan/atau imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.

Dengan demikian, karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta dapat menikmati pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Di sisi lain, pemberi kerja juga diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 paling lambat 31 Januari 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 6 .

"Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap masa pajak," bunyi Pasal 6 (1) PMK 105/2025. 

(lav)

No more pages