Jika Penerimaan Seret, Purbaya Bisa Tarik Sisa Surplus BI
Sultan Ibnu Affan
04 January 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini dapat mengambil langkah untuk menarik sisa perolehan surplus oleh Bank Indonesia (BI) sebelum akhir atau tutup tahun buku demi optimalisasi penerimaan negara.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan oleh Bendahara Umum Negara.
Secara terperinci, kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 22A yang menyebut jika dalam hal tertentu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa "dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir."
Langkah tersebut didasarkan atas pertimbangan capaian penerimaan negara dan atau pertimbangan kebutuhan mendesak untuk memenuhi pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, bukan tanpa persetujuan, permintaan itu juga akan dikoordinasikan terlebih dahulu bersama otoritas moneter negara, yang juga berdasarkan ketentuan yang turut diatur.




























