Daftar Kapasitas Fiskal Daerah Terbaru: DKI Jakarta Turun Kasta
Sultan Ibnu Affan
04 January 2026 15:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang daftar status kapasitas fiskal daerah. Beleid diterbitkan pada pengujung tahun lalu sekaligus diundangkan pada 31 Desember 2025, sebagai pembaruan atas aturan tahun sebelumnya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa perubahan rasio kapasitas fiskal.
Rinciannya, Provinsi DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Riau menjadi wilayah yang mengalami penurunan kapasitas fiskal daerah, yakni dari semula berstatus sangat tinggi/tinggi pada 2024 kini berstatus rendah.
Sebagai catatan, peta tersebut digunakan untuk pertimbangan negara dalam pengusulan daerah penerima dana hibah yang bersumber dari penerimaan negara maupun pinjaman luar negeri. Pemetaan dilakukan dengan status sangat tinggi dengan skor tinggi; rendah; dan sangat rendah.
Selain itu, pemetaan tersebut juga sebagai pertimbangan untuk pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank/nonbank yang mendapat penugasan dari pemerintah, termasuk pengalokasian belanja transfer ke daerah (TKD).































