Jika jumlah sebagian sisa surplus BI sementara lebih kecil ketimbang dengan sisa surplus BI setelah laporan keuangan tahunan (audited), maka pemerintah mengembalikan kelebihan setoran sisa surplus itu kepada BI.
Surplus BI sendiri merupakan selisih lebih pendapatan BI dibandingkan beban BI dalam satu tahun buku, setelah seluruh kegiatan operasional dan kebijakan moneter diperhitungkan.
Itu berasal dari pendapatan BI lewat SBN, SUN, hasil pengelolaan cadangan devisa (cadev), operasi moneter, hingga pendapatan jasa sistem pembayaran. Sisa surplus tersebut selama ini setelah dikurangi pembagian untuk cadangan tujuan 30%, sisanya untuk cadangan umum.
Sehingga, jumlah modal dan cadangan umum menjadi sebesar 10% dari seluruh kewajiban moneter, berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia yang sudah bersifat mandatory.
(ibn/del)






























