Logo Bloomberg Technoz

Sebagai langkah untuk meringankan beban debitur terdampak sekaligus mendukung percepatan pemulihan pascabencana, OJK telah memberlakukan kebijakan relaksasi kredit sejak 10 Desember 2025. 

Kebijakan tersebut diterapkan dua minggu setelah pemerintah daerah menetapkan status bencana dan direncanakan berlaku hingga tiga tahun ke depan.

Mahendra menjelaskan, relaksasi mencakup pemberian perlakuan khusus terhadap seluruh jenis kredit dan pembiayaan, baik untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun usaha besar dan korporasi. 

Kredit yang direstrukturisasi tetap dikategorikan lancar, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Selain itu, kebijakan juga mencakup pemberian kredit atau pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor.

Di sektor perasuransian, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan pemetaan terhadap polis yang terdampak, menyederhanakan proses klaim, serta menyiapkan langkah-langkah pendukung lainnya guna membantu pemulihan nasabah.

OJK juga berharap pemerintah segera menerbitkan kebijakan peraturan khusus terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.

Menurut Mahendra, penerbitan aturan tersebut penting untuk mencegah terjadinya perbedaan perlakuan di lapangan terhadap debitur terdampak bencana.

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi selama tiga tahun ini merupakan aktivasi dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022, yang dirumuskan berdasarkan pengalaman penanganan krisis pada masa pandemi Covid-19.

“Jika di waktu Covid-19 lalu, trigger untuk menetapkan kondisi krisis seperti ini sangat rigid dan memerlukan waktu panjang, maka POJK 19 tahun 2022 penyempurnaannya itu dilakukan dengan proses yang lebih cepat, dengan penghitungan presisi lebih baik,” jelas Mahendra.

Dia menyatakan optimistis bahwa jangka waktu tiga tahun akan cukup untuk menjalankan seluruh mekanisme relaksasi yang telah ditetapkan dan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana secara menyeluruh.

(rtd/naw)

No more pages