Logo Bloomberg Technoz

“Karena pemilihan kepala daerah tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari aspek konstitusional,” ujar dia.

Pada saat ini, dia mengatakan, DPR sebenarnya masih berfokus untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu yang mengatur tentang pemilihan presiden-wakil presiden; serta anggota legislatif. Lembaga tersebut bertugas untuk menyiapkan naskah akademik untuk diserahkan kepada pemerintah karena revisi tersebut masuk ke dalam Prolegnas 2026.

Sedangkan UU Pilkada, kata dia, belum masuk dalam rencana prolegnas. Pimpinan DPR juga belum memberikan penugasan kepada Komisi II untuk membahas revisi beleid tersebut.

Meski demikian, dia mengklaim juga mendengar dan terbuka terhadap wacana penggabungan UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi UU Sistem Kepemiluan Nasional. Dia menilai, pembahasan beleid revisi gabungan tersebut bisa dilakukan bersamaan tahun ini.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, maka pembahasan bisa dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menata pemilu dan pemilihan di Indonesia secara lebih komprehensif,” ujar Rifqi.

(fik/frg)

No more pages