Kemenhub Tak Akan Sanksi Operator yang Stop Penerbangan di Papua
Redaksi
18 February 2026 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menanggapi insiden penembakan terhadap pesawat Cessna rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) tanggal 11 Februari 2026 lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyebut bahwa Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
Ditjen Hubungan Udara juga bilang dalam siaran media dikutip Rabu (18/2/2026) bahwa Penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi
Selain itu, operator diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penilaian keamanan dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
“Penerbangan perintis merupakan layanan vital dalam mendukung konektivitas masyarakat Papua, khususnya untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, serta mobilitas dasar masyarakat di wilayah terpencil, sehingga keamanannya sangat krusial dan harus dijaga,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa dalam siaran media tersebut.
Ditjen Hubud terus berkoordinasi dengan para operator peberbangan untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam operasional di daerah rawan keamanan, mengingat kondisi saat ini termasuk dalam kategori risiko ekstrem.



























