Logo Bloomberg Technoz

Pekerja Magang Dapat THR Lebaran 2026 atau Tidak? Cek di Sini

Referensi
18 February 2026 16:13

Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Infografis PNS Kantongi Gaji ke-13 dan THR Full (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menjelang Lebaran 2026, kepastian mengenai hak Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja magang kembali menjadi sorotan. Banyak pencari informasi mempertanyakan apakah pemagang berhak menerima THR sebagaimana pekerja tetap maupun kontrak di perusahaan.

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, status hukum pemagang berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja formal. Perbedaan status ini berdampak langsung pada hak finansial yang diterima, termasuk THR.

Regulasi THR dalam Permenaker

Ilustrasi Gaji (envato/johan10)

Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut menegaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.


Hubungan kerja yang dimaksud didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT serta Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Dalam regulasi itu ditegaskan, "THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],".