Logo Bloomberg Technoz

RI Bersama 85 Negara Kecam Tindakan Ilegal Israel di Tepi Barat

Redaksi
18 February 2026 15:00

Ilustrasi bendera Israel. (Kobi Wolf/Bloomberg)
Ilustrasi bendera Israel. (Kobi Wolf/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Indonesia bersama lebih dari 85 negara dan organisasi internasional bersatu mengecam keputusan dan tindakan sepihak Israel yang menetapkan lahan di Tepi Barat yang diduduki sebagai "lahan negara." Mereka pun mendesak agar keputusan dan tindakan tersebut segera dibatalkan.

Diketahui, negara Yahudi tersebut telah menyetujui prosedur pendaftaran dan penguasaan lahan di wilayah luas Tepi Barat yang diduduki untuk kali pertama sejak 1967.

"Lebih dari 85 negara dan organisasi internasional dengan tegas menolak aneksasi dan semua tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur," bunyi pernyataan yang dikutip dari akun X State of Palestine, Rabu (18/2/2026).


Disebutkan bahwa keputusan itu bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional dan harus segera dibatalkan. 

Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, menyita tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang tidak sah atas wilayah Palestina yang diduduki, serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina.