Di mana pabrik kecap dan pabrik roti justru memiliki upah mendekati Rp6 juta, sementara perusahaan elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic memiliki upah yang lebih rendah.
“Ini enggak masuk akal. Pabrik elektronik perusahaan multinasional justru upahnya lebih rendah dari pabrik kecap dan pabrik roti,” tambahnya.
Ia menilai, revisi UMSK tersebut dilakukan tanpa perhitungan matang dan terkesan hanya untuk pencitraan. Said juga menuding KDM seolah memancing emosi buruh dan memainkan narasi sebagai korban tekanan (playing victim), dengan alasan ingin menjaga iklim investasi dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pencitraan oleh KDM berulang-ulang diserukan oleh buruh Jawa Barat. Stop, enough is enough. Revisi hanya sekedar pencitraan dan udah mulai main sosmed lagi,” sebutnya.
Said menyebut, dalam pertimbangan revisi, Gubernur Jabar mencantumkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, masukan penetapan upah minimum yang seharusnya berasal dari Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan tidak pernah rapat. Ini jelas salah prosedur dan melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkasnya.
(ell)






























