Dalam penindakan ini, Bea Cukai dan Tim Gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Sementara, di bidang cukai, DJBC mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi Bea Cukai.
"Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara," ujar Nirwala.
Selain itu, secara komoditas, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%, disusul minuman mengandung etil alkohol 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%.
Dibandingkan tahun sebelumnya, ungkap Nirwala, penindakan pada 2025 tetap berada pada level tinggi, meskipun terjadi penurunan. Tercatat dari sisi jumlah penindakan masing-masing sekitar 37.264 pada 2024 dan 30.451 pada 2025 (turun 18,2%), dan dari sisi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp9,66 triliun pada 2024 dan Rp8,89 triliun pada 2025 (turun 7,9%).
(prc/spt)






























