Bea Cukai Catat 30.451 Penindakan, Nilainya Capai Rp8,8 Triliun
Pramesti Regita Cindy
31 December 2025 08:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat kinerja pengawasan yang kuat sepanjang 2025. Hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai telah melakukan 30.451 penindakan terhadap berbagai barang ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp8,8 triliun.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penindakan dilakukan menyeluruh di berbagai lini.
"Penindakan dilakukan di seluruh lini, mulai dari impor, ekspor, penertiban penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, hingga penindakan di bidang cukai," kata Nirwala dalam pernyataan resminya di Jakarta, dikutip Rabu (31/12/2025).
Rinciannya, 9.492 merupakan penindakan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai. Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar.
Adapun beberapa operasi penindakan yang menjadi perhatian menurut Nirwala adalah penindakan terhadap dua kapal dengan muatan tidak sesuai dengan dokumen manifest di wilayah Jambi, Agustus lalu.































