Buruh: UMP Jakarta 2026 Tak Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Merinda Faradianti
25 December 2025 15:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Jakarta resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Namun, kenaikkan ini menuai reaksi penolakan dari kalangan buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan penolakan buruh meski terjadi kenaikan sebesar 6,17% atau sekitar Rp333.115 dari tahun sebelumnya.
"KSPI dan Partai Buruh, bersama aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta menolak kenaikan upah minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, dikutip Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaska bahwa ketidaksesuaian antara UMP yang ditetapkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) riil di Jakarta menjadi alasan utama. Berdasarkan hitungan serikat buruh, standar KHL di Jakarta saat ini seharusnya berada di angka Rp5,89 juta per bulan.
Dengan penetapan UMP di angka Rp5,73 juta, terdapat selisih kekurangan sekitar Rp160 ribu yang harus ditanggung oleh buruh setiap bulannya agar tetap bisa hidup layak.
Said Iqbal selanjutnya menyoroti kompensasi yang diberikan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mencoba menawarkan solusi atau jalan tengah melalui insentif non-tunai. Sebagai kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan subsidi bagi pekerja ber-KTP DKI dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP [sekitar Rp6,2 juta].
































