Logo Bloomberg Technoz

Pemprov DKI Guyur Insentif ke Buruh dan Pengusaha

Merinda Faradianti
24 December 2025 17:00

Gubernur DKI Jakarta, Pastikan UMP 2026 Naik, Diumumkan Sebelum 24 Desember 2025. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)
Gubernur DKI Jakarta, Pastikan UMP 2026 Naik, Diumumkan Sebelum 24 Desember 2025. (Foto: Diolah dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Di tahun depan, upah pekerja di Jakarta naik Rp333.115 menjadi Rp 5.729.876. sedangkan UMP di tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pemprov memberikan subsidi untuk pekerja dan juga pengusaha di Jakarta. 

“Pemerintah provinsi memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama yang berkaitan dengan transportasi publik bagi warga buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya,” kata Pram saat melakukan konferensi pers di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).


“Tentunya selain itu, masih ada program bantuan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan kebetulan yang berlaku, sesuai dengan kebutuhan buruh,” tambahnya.

Lalu, subsidi untuk pengusaha, pemerintah provinsi memberikan kemudahan perizinan usaha, perbaikan pelayanan, hingga relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan, permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).