Buruh Siapkan Aksi 29 Desember, Tolak Keputusan UMP 2026
Merinda Faradianti
24 December 2025 19:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5.729.876.
Angka ini naik Rp333.115 dari upah tahun sebelumnya yang sebesar Rp5.396.761.
Presiden KSPI Saiq Iqbal mengatakan penolakan itu akan berujung aksi buruh yang direncanakan dilakukan pada tanggal 29 Desember 2025 di dua titik, yakni Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta.
“Apa langkah selanjutnya? Akan ada aksi, di Istana Negara dan Balai Kota. Kemungkinan besar aksi dilakukan 29 Desember 2025 atau di awal Januari 2026, berarti di minggu pertama,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).
Tak hanya itu, buruh juga akan melakukan mengambil langkah hukum yaitu memasukkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).































