ESDM Respons Keluhan Penambang Nikel atas Denda Satgas PKH
Azura Yumna Ramadani Purnama
25 December 2025 09:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait keberatan penambang nikel yang mengeluhkan tingginya denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, yang mencapai Rp6,5 miliar per hektare.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkap besaran denda tersebut ditetapkan memperhitungkan nilai ekonomi dan potensi keuntungan dari setiap hektare lahan tambang nikel, yang jauh lebih besar dibandingkan komoditas tambang lainnya.
"Itungannya kan adalah profit dibagi jumlah luas lahan terbuka, ketemulah profit per hektarenya," ujar Tri ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, dikutip Kamis (25/12/2025).
"Ya, ya [keuntungan penambang nikel paling tingg]," kata Tri menegaskan.
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengenaan denda kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

































