Pegadaian Sambut Fatwa Bulion Syariah DSN MUI

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN MUI. Peluncuran fatwa ini berlangsung di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat 13 Februari 2026.
Fatwa tersebut dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah nasional. Kehadirannya menjawab kebutuhan akan pedoman syariah yang jelas seiring berkembangnya aktivitas usaha emas dan layanan bank emas di Indonesia.
Fatwa Kegiatan Usaha Bulion ini lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern yang semakin kompleks. Selain itu, fatwa ini juga memperkuat kerangka hukum yang telah dibangun melalui Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta POJK Nomor 17 Tahun 2024.
Regulasi tersebut membuka ruang bagi pelaku industri keuangan untuk menjalankan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Dalam konteks ini, PT Pegadaian menjadi salah satu entitas yang paling siap karena telah mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pegadaian tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang resmi mendapatkan izin tersebut untuk menjalankan Layanan Bank Emas. Kehadiran fatwa DSN MUI ini semakin memperkuat fondasi operasional Pegadaian dalam mengembangkan bisnis emas berbasis syariah.
Urgensi penerbitan fatwa ini tidak terlepas dari besarnya potensi emas di Indonesia. Berdasarkan data industri, masyarakat Indonesia diperkirakan memiliki cadangan emas sekitar 1.800 ton yang sebagian besar masih tersimpan secara pasif.
Jika potensi tersebut dimonetisasi melalui mekanisme usaha bulion syariah, emas dapat menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan. Oleh karena itu, DSN MUI menilai perlu adanya kepastian syariah agar potensi tersebut dapat dioptimalkan secara aman dan produktif.
Dalam proses penyusunan fatwa, DSN MUI melakukan kajian mendalam hingga kunjungan lapangan ke pabrik emas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik emas serta mekanisme serah terima atau qabdh sesuai dengan kaidah syariah, termasuk pada produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M Cholil Nafis PhD, menekankan bahwa fatwa ini membawa visi besar bagi penguatan ekonomi umat.
Beliau menyampaikan harapan agar emas dapat menjadi instrumen investasi utama di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga nilai aset dari tekanan inflasi.
“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelas Kiai Cholil Nafis.
Kepastian Syariah Perkuat Ekosistem Bank Emas
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujar Damar.
Ia menegaskan bahwa Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pegadaian juga menilai bahwa prinsip syariah telah menjadi bagian dari praktik bisnis emas yang dijalankan perusahaan selama ini.
“Pegadaian sebenarnya sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional. Rasionya satu banding satu,” ungkap Damar.
Ia menjelaskan bahwa saldo emas digital nasabah bukan sekadar catatan administratif, melainkan didukung emas fisik yang nyata. Emas tersebut dapat diambil dalam bentuk fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun seluruh outlet Pegadaian dengan ketentuan yang berlaku.
Struktur fatwa ini mengatur empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan. Pilar tersebut mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas dengan berbagai akad syariah yang relevan.
Salah satu poin penting dalam fatwa ini adalah pengaturan mengenai konsep emas musya’. Konsep ini mengatur kepemilikan emas secara kolektif atau bersama, khususnya dalam konteks investasi emas digital.
Konsep emas musya’ dinilai mampu menghindari unsur gharar atau ketidakpastian. Melalui mekanisme ini, kepemilikan emas tetap nyata dan terjamin meskipun disimpan secara kolektif dalam satu vault.
“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault,” jelas Damar.
Ia menambahkan bahwa emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah dan dapat dicetak sesuai denominasi yang diinginkan. Proses pencetakan dan distribusi dilakukan setelah pengajuan oleh nasabah.
Kehadiran Fatwa Nomor 166 ini membawa angin segar tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang menjalankan usaha bulion. Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang strategis dan aplikatif.
Dengan adanya fatwa tersebut, industri keuangan syariah nasional memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan ekosistem emas yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Pegadaian pun menegaskan komitmennya untuk terus menjadi pelopor dalam pengembangan layanan bank emas syariah di Indonesia.




























