Logo Bloomberg Technoz

UMP Jakarta Ditetapkan Rp5.729.876 Naik 6,17%

Merinda Faradianti
24 December 2025 15:21

Gubernur DKI jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno mengumumkan UMP 2026 di Balai Kota DKI. (Bloomberg Technoz/Pramesti)
Gubernur DKI jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno mengumumkan UMP 2026 di Balai Kota DKI. (Bloomberg Technoz/Pramesti)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876 Jumlah ini naik sebesar 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Jakarta pada 2025 diketahui Rp5.396.761.

"Kami akan menyampaikan terkait UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan antara buruh Pemerintah DKI jakarta. Disepakati kenaikan UMP 5.729.876" kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono bilang, UMP 2026 ini berdasarkan nilai alfa 0,75. Ia juga mengatakan bahwa hal tersebut dipastikan melebihi angka inflasi di Jakarta. 


Seperti diberitakan sebelumnya, tahun ini pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025.

Selain itu, dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 pada Pasal 34A disebutkan bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.