Adapun, dugaan praktik lancung di Petral sebenarnya merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan subholding KKKS periode 2018—2023. Kejagung mengatakan perkara dugaan korupsi itu melibatkan Muhammad Riza Chalid.
Dalam kasus ini, korps adhyaksa juga mencurigai terjadinya praktik lancung pada pengadaan minyak mentah di perusahaan pelat merah tersebut.
"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik [Surat Dimulainya Penyidikan] terhadap dalam perkara tersebut," ujar Anang dikutip, Selasa (11/11/2025).
(dov/frg)
No more pages






























