Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah memilih untuk mengatur penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur melalui penerbitan peraturan pemerintah (PP) dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di institusi lagi. 

Yusril mengatakan penyusunan PP sekaligus menanggapi polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Beleid itu mengatur tentang izin anggota polisi aktif mengisi jabatan sipil di 17 institusi negara. 

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan masalah usai putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Sehingga, Presiden [Prabowo Subianto] memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril dalam siaran pers, dikutip Senin (22/12/2025). 

(dov/frg)

No more pages