KPK Akui Diundang Bahas PP Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
Dovana Hasiana
22 December 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dilibatkan oleh pemerintah dalam pembahasan dan penyusunan peraturan pemerintah yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di luar struktur.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pembahasan dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil di institusi lagi.
"Nah dalam menyikapi permasalahan putusan Mahkamah Konstitusi [nomor 144/PUU-XXIII/2025] terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," ujar Setyo dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025).
Lagipula, kata Setyo, pembahasan itu melibatkan KPK karena lembaga antirasuah merupakan salah satu lembaga yang memiliki pegawai dari berbagai sumber, mulai dari polisi hingga kejaksaan. Sebagai gambaran, total pegawai KPK adalah 1.958 per 1 Desember 2025. Angka ini terdiri dari 1.269 pegawai negeri sipil (PNS); 291 pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang berasal dari instansi lain; dan 388 CPNS.
Setyo menjelaskan pembahasan terakhir dilakukan pada sabtu kemarin, di mana Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi serta Permasyarakatan memimpin rapat koordinasi mengenai pembahasan PP tersebut.




























