Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Tersangka dan Bos Vendor di Korupsi Proyek Mesin EDC

Dovana Hasiana
18 December 2025 16:20

Ilustrasi mesin penarikan dan transaksi EDC.
Ilustrasi mesin penarikan dan transaksi EDC.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024 pada hari ini, Kamis (18/12/2025). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi hingga Oktober 2024 Elvizar. 

Selain Elvizar, dua orang lainnya yang diperiksa adalah Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia 2016–sekarang Tedy Riyanto dan Kabag Pengadaan IT di BRI Tahun 2018–2021 Muhamamd Ikhtiarso.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025). 


Kendati demikian, Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan pada hari ini dan alasan mengapa keterangan tiga orang saksi itu diperlukan.

Hal yang terang, Elvizar merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini. Selain Elvizar, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan electronic data capture(EDC) pada Bank BRI. Mereka adalah Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo. Indra dijerat atas jabatannya sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI.