Logo Bloomberg Technoz

Ia juga mengeklaim bahwa pemerintah juga telah melakukan kajian akademik terutama terkait dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari masyarakat yang saat ini sudah dilaporkan kepada presiden.

“Semua kajian yang cukup panjang tersebut sudah kita laporkan kepada kepada pak Presiden menjadi bagian dari penyusunan draft RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah]-nya dan Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari setiap pekerja, setiap buruh dan berbagai pihak” klaim dia.

Sementara itu, pemerintah memberikan tenggat kepada setiap kepala daerah untuk dapat menentukan upah minimum kabupaten, kota, provinsi dan upah minimum sektoral masing-masing daerah sebelum tanggal 24 Desember 2025 mendatang.

“Kemudian yang kedua memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan daerah untuk aktif memberikan rekomendasi, karena merekalah yang paling tahu daerahnya masing-masing” kata Yassierli.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 16 Desember 2025 lalu.

Dalam PP tersebut mengatur gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan besaran UMP. Serta, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabaupaten/Kota (UMSP).

“Kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata Yassierli serta menyampaikan bahwa nantinya perhitungan UMP 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

(ell)

No more pages