Komisi XII DPR RI sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran tata niaga hasil pertambangan melalui jalur darat di kawasan industri PT IWIP.
Wakil Ketua Komisi XII dari Fraksi Gerindra Bambang Haryadi menyatakan menemukan praktik penimbangan hasil pengolahan mineral dilakukan oleh pengelola kawasan sendiri, bukan melalui surveyor minerba yang memiliki izin.
Hal tersebut, kata dia, ditemukan ketika dirinya melakukan kunjungan kerja ke kawasan IWIP bersama tim DItjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kami punya pengalaman di Weda Bay ya, IWIP itu salah satu kawasan industri terintegrasi dengan nikel. Kami turun ke lapangan. Di sana kami temukan ada beberapa timbangan yang dioperasionalkan mereka sendiri dan di situ ada surveyor yang hadir,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan surveyor minerba, Senin (8/12/2025).
Di sisi lain, Bambang juga mendapati tidak terdapat otoritas negara yang bertugas dalam rantai tata niaga penjualan hasil pengolahan di jalur darat IWIP.
Bambang juga mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Presiden Prabowo Subianto terkait temuannya tersebut.
“Kami menemukan tidak ada negara, tidak ada pemerintah di dalam untuk penjualan darat. Itu sempat kami sampaikan kebetulan kami sempat diundang Presiden, Pak skema perjalanan darat itu tidak ada,” ungkap dia.
Selain itu, dia menyatakan kawasan industri seperti IWIP bisa mendapatkan bijih tambang sendiri tanpa tercatat dan diketahui negara. Terlebih, pemerintah hanya mengetahui data yang sudah dihimpun oleh surveyor.
Di sisi lain, terdapat surveyor minerba yang dituding oleh DPR turut melakukan praktik culas dalam proses pengecekan hasil olahan produk tambang yang akan dijual.
Dalam perkembangannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan akan menggelar rapat dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas dugaan pelanggaran tata niaga pertambangan yang terjadi di kawasan IWIP tersebut.
Tri mengklaim akan membahas temuan tersebut guna memperbaiki tata niaga pertambangan, utamanya yang dilakukan melalui jalur darat.
“Kami segera rapat. Pokoknya supaya gimana tata kelola pertambangan supaya lebih baik, kira-kira begitu,” kata Tri ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, pekan lalu.
Tri memastikan Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasi surveyor sektor minerba. Dia menyatakan akan mengevaluasi para surveyor yang ada dan memastikan akan menindaknya jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran.
Terkait dugaan kecurangan surveyor tersebut, Tri mengakui terdapat celah dalam proses penjualan hasil tambang melalui jalur darat, yakni minimnya pengawasan oleh otoritas negara.
Dia menegaskan pengawasan penjualan hasil tambang melalui jalur darat harus diintensifkan kembali untuk menghindari praktik kecurangan yang dilakukan surveyor maupun pengelola kawasan industri.
(azr/wdh)






























