Menurut APNI dan FINI, disparitas tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlakuan antarsektor pertambangan, mendistorsi struktur biaya industri nikel, serta memunculkan persepsi kebijakan yang tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan regulasi.
“Berdasarkan ketentuan dalam Kepmen ESDM No. 391/2025, besaran denda administratif untuk komoditas nikel tercatat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas pertambangan lainnya yang juga beroperasi di kawasan hutan,” tulis APNI dan FINI.
Asosiasi juga mengingatkan industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan global, mulai dari penurunan harga komoditas, tertekannya margin keuntungan, hingga beban fiskal berlapis berupa royalti, pajak, PNBP, kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta pemenuhan standar lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Dalam kondisi tersebut, penerapan denda sebesar Rp6,5 miliar/ha dinilai berpotensi menekan arus kas perusahaan secara signifikan, menunda investasi dan produksi, serta mengurangi kemampuan industri dalam memberikan kontribusi berkelanjutan terhadap penerimaan negara.
Lebih lanjut, APNI dan FINI menilai kebijakan denda dengan tarif yang sangat tinggi berisiko hanya menghasilkan penerimaan negara yang bersifat satu kali atau one-off.
“Dalam jangka menengah hingga panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi total penerimaan negara secara agregat,” tegas mereka.
Sebagai alternatif, pelaku industri mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian tarif denda berbasis formula yang lebih proporsional, dengan memperhitungkan luasan kawasan, tingkat dan jenis kerusakan, durasi kegiatan, serta karakteristik dan nilai ekonomi komoditas.
“Harmonisasi tarif denda antar komoditas pertambangan guna menjamin prinsip keadilan dan konsistensi kebijakan. Skema alternatif yang lebih produktif, di mana sebagian denda dapat dikonversi menjadi; Environmental Deposit Fund, Dana rehabilitasi dan pemulihan hutan, Dana eksplorasi dan pemetaan geologi nasional, yang dikelola oleh negara,” papar APNI dan FINI.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan besaran tarif denda administratif untuk kegiatan tambang mineral dan batu bara ilegal di kawasan hutan ditetapkan berdasarkan potensi penerimaan dari hasil tambang.
Dengan begitu, tarif denda administratif yang ditetapkan untuk pelanggaran pertambangan nikel mencapai Rp6,5 miliar/ha ditetapkan sebab keuntungan dari komoditas tersebut cukup besar.
“[Dasar pertimbangan pengenaan] gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, dikutip Kamis (11/12/2025).
Tri memastikan pengenaan denda yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor: 391.K/MB.01.MEM.B/2025 dilakukan sebagai tindak lanjut dibentuknya satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH).
Adapun, beleid tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 1 Desember 2025.
Lewat beleid itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menetapkan, denda penambangan nikel ilegal di kawasan hutan sebesar Rp6,5 miliar/ha.
Sementara itu, untuk tambang bauksit dan timah masing-masing sebesar Rp1,76 miliar/ha dan Rp1,25 miliar/ha.
Di sisi lain, denda untuk tambang batu bara ilegal di kawasan hutan ditetapkan sebesar Rp354 juta/ha.
“Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan,” tulis Bahlil seperti dikutip dari salinan Keputusan Menteri tersebut.
Adapun, penagihan denda itu bakal dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Nantinya, denda itu akan masuk sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
(azr/wdh)






























