Logo Bloomberg Technoz

“Modus timber laundering ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan kami,” tegas Yazid.

Sementara itu, Yazid juga menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.

Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut jika hal ini dilakukan demi pengakan hukum secara menyeluruh.

Dwi bilang Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.

(ell)

No more pages