Kemenhut Usut Dugaan Kejahatan Kehutanan oleh PHAT di Sumut
Redaksi
15 December 2025 13:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan penyidikan terhadap sejumlah pemegang hak atas tanah (PHAT) di Sumatra Utara yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor.
Dalam pengembangan penyidikan, dua PHAT berinisial M dan AR diduga menerima kayu bulat ilegal dari kegiatan pemanenan tanpa izin, sementara terduga AR terindikasi melakukan penebangan di luar areal PHAT-nya.
Analisis citra satelit menunjukkan adanya aktivitas penebangan di wilayah hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda menyebut, terduga AR juga disinyalir melakukan pencucian kayu (timber laundering) dengan mencampur kayu ilegal dari luar areal PHAT dengan kayu dari dalam areal berizin agar dapat masuk ke pasar resmi.

































