Defisit APBN Tak Diubah Kecuali Krisis, Purbaya Beber Tandanya
Mis Fransiska Dewi
17 March 2026 03:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dapat diubah melampaui batas maksimal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Keuangan Negara bila Indonesia menghadapi keadaan krisis.
“Dalam keadaan normal tidak [bisa diubah]. Tapi dalam keadaan krisis, iya [bisa diubah],” kata Purbaya usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama para menteri bidang ekonomi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Bendahara Negara menegaskan indikator krisis yang membuat pemerintah harus mengubah defisit APBN di atas 3% yakni kondisi resesi ekonomi. Resesi sendiri adalah periode penurunan signifikan dalam aktivitas ekonomi yang meluas di seluruh perekonomian dan berlangsung selama lebih dari beberapa bulan.
"Indikasi krisis itu kalau untuk saya ya ekonominya sudah resesi, terus global juga resesi semua, enggak ada cara lain untuk memperbaiki ekonomi, atau semua cara untuk memperbaiki ekonomi itu tidak bisa membalikkan arah pertumbuhan ekonomi kecuali ada stimulus tambahan di perekonomian," jelas Purbaya.
Dalam kaitan itu, Purbaya menekankan saat ini pemerintah masih menganggap defisit APBN belum perlu diutak-atik mencapai batas maksimal. Sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah batas defisit anggaran belum perlu diterbitkan dalam waktu dekat.


























