Sepanjang 2025 berjalan, IASC menerima 373.129 laporan dengan total 619.394 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 117.000 rekening berhasil diblokir.
Friderica menekankan perbedaan antara total kerugian dan nilai dana yang berhasil diamankan dipengaruhi oleh lambatnya waktu pelaporan korban.
Di Indonesia, kata dia, rata-rata korban baru membuat laporan 12 jam setelah kejadian, jauh lebih lambat dibandingkan Anti-Scam Center negara lain yang menerima laporan hanya dalam 15-20 menit.
“Jadi ini adalah sesuatu yang terus kita lakukan edukasi kepada masyarakat agar mereka aware terkait hal ini dan tahu kemana cara melaporkannya," kata dia.
(prc/naw)
No more pages






























