Logo Bloomberg Technoz

OJK Izinkan Restrukturisasi Kredit di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pramesti Regita Cindy
11 December 2025 14:25

Ilustrasi Website Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK (idebku.ojk.go.id)
Ilustrasi Website Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK (idebku.ojk.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakukan khusus atas kredit atau pembiayaan dari perbankan, lembaga non-bank, lembaga keuangan mikro dan lembaga keuangan jasa lainnya di daerah bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pelakuan Khusus ini merujuk POJK No.19 tahun 2022 tentang Dampak Bencana. Debitur di daerah bencana akan mendapatkan keringanan berupa untuk plafon hingga Rp10 miliar diberikan penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembiayaan satu pilar.

Lalu, penetapan kualitas lancar atas pembiayaan atau kredit yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan baik sebelum atau setelah terkena dampak bencana.


“Untuk Pindar (pinjol) restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pemberi dana,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi Pers di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Pembiayaan baru pada debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kualitas kredit secara terpisah untuk kredit dan pembiayaan dana baru dan tidak menerapkan one obligor.